Berdasarkan visi DPD RI dalam Lokakarya Perencanaan strategis DPD RI 30 Agustus- 1 September 2001 terwujudnya DPD RI sebagai lembaga legislative yang kuat, setara efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia bermartabat sejahtera berkeadilan dalam wadah NKRI. Dengan misi yang diemban adalah memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan, serta mendorong perhatian lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
Yang perlu dilakukan adalah menentukan key factor sukses pelaksanaan program kerja melalui analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), kemudian analisa lingkungan politik perkembangan paradigma berfikir (misalnya pandangan yang berkesinambungan, iklim reformasi, akademis, perkembangan system pemerintahan demokrasi) kemudian DPD membuat perencanaan (master plan), blue print yang jelas, sehingga obyek dan strategi yang digunakan tepat akurat, serta melaksanakan monitoring/ pengawasan operasional, manajemen resiko dan evaluasi kinerja.
Dengan berlandaskan perubahan ketiga UUD NRI tahun 1945 November 2001 dengan perubahan system DPD RI dari unicameral menjadi bicameral dimana dilakukan pembahasan bottom up (dari masyarakat, kemudian MPRI khususnya Panitia Ad Hoc 1). Maka seharusnya fungsi DPD RI sebagai legislasi, pertimbangan atau pengawasan memiliki posisi kuat dan mampu berlangsung optimal sehingga mekanisme pengajuan RUU temasuk bahasan otonomi daerah dan hubungan pusat & daerah, soal pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA & sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara/ APBN, pajak, pendidikan, dan agama terlaksana dengan baik. Berikutnya memahami fungsi tugas& wewenang, memahami kewajiban dan hak anggota berdasar pasal 49 & 50 UU No. 22 tahun 2003 yang menyatakan susunan & kedudukan MPR dan DPR , DPD, DPRD.
Dan terakhir Mari tanamkan filosofi logo yang telah dibuat founding father Indonesia dengan Sultan Hamid II sehingga sebagai anggota DPD memilki kepercayaan diri, (mari mulai pahami makna Garuda). Sehingga melalui corporate culture (budaya lembaga) yang baik akan terwujud Corporate Good Governance (GCG). Melalui peran seorang pemimpin yang memiliki karakter leadership, berwawasan ke depan, percaya diri, tangguh, berjiwa transformer, tidak pantang menyerah/ semangat membawa seluruh anggota dan DPD RI dalam satu kata team work building menjadi lembaga agent perubahan bangsa, dengan kinerjanya yang memberikan benefit berkelanjutan bagi berbagai pihak khususnya masyarakat, bangsa dan Negara melalui kiprah yang fit. "Menjadi anggota DPD memiliki khawatir atau kecemasan itu harus akan tetapi khawatir yang positif.