Dinas PUP-ESDM DIY Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di kawasan Sempadan Sungai
By poetry - 22.31
Untuk memberikan kesadaran kepada
masyarakat pentingnya pemeliharaan kawasan sempadan sungai atau bantaran aliran
sungai, digelar talkshow Rakosa bertema "Pemanfaatan Ruang di Kawasan
Sempadan Sungai" bersama Dinas PUP-ESDM DIY. Acara di gelar pada hari Senin,
6 Oktober 2014 pk 08.30-09.30 wib. Menghadirkan narasumber assoc. Prof. Dr. Ir.
Budi Prayitno,M.Eng. Dalam talkshow tersebut sebagai pembuka dengan pengantar
sebagai berikut:
A.Pendahuluan
Undang Undang
Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan
Ruang menjelaskan bahwa ruang
adalah wadah yang
meliputi ruang darat,
ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
Dari definisi tersebut jelas
bahwa lingkup wilayah Penataan Ruang mencakup seluruh wilayah baik darat, laut,
udara dan ruang di dalam bumi. Sungai
yang merupakan bagian dari ruang darat juga termasuk dalam ruang lingkup
wilayah Penataan Ruang.
Peraturan
pemerintah No. 38
Tahun 2011 tentang
Sungai menjelaskan bahwa sungai
adalah alur atau
wadah air alami
dan/atau buatan berupa
jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu
sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Sedangkan
Garis Sempadan Sungai adalah
garis maya di kiri dan kananpalung
sungai yang ditetapkan
sebagai batas Tahun 2010 tentang RTRWP DIY menyebutkan
bahwa salah satu tujuan penataan ruang daerah
adalah mewujudkan perlindungan
fungsi ruang dan
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan
sempadan sungai merupakan kawasan lindung setempat yang berfungsi memberikan
perlindungan pada kawasan setempat.
Dalam kenyataannya di lapangan pembangunan
di kawasan sempadan sungai masih tetap terjadi, sehingga fungsi lindung kawasan
sempadan sungai menjadi kurang efektif. Sungai di kawasan perkotaan
DIY banyak yang
menjadi jalur aliran
lahar dingin Gunung
Merapi, bahkan ada beberapa
daerah di sekitar
sungai yang menjadi
kawasan rawan bencana letusan gunung
berapi.
Permukiman yang ada di
kiri kanan sungai
yang masih berada
di kawasan sempadan sungai
selain membahayakan keselamatan
jiwa penghuninya, juga menimbulkan kerugian
bagi lingkungan karena
menyebabkan berkurangnya kapasitas lingkungan dalam
menghadapi bencana banjir
dan aliran lahar
dingin, sehingga pengembalian sempadan
sungai sesuai fungsinya
merupakan hal yang
perlu segera dilakukan.
Permukiman
yang berada di kiri kanan sungai baik di bantaran sungai maupun di sempadan sungai
di Kawasan Perkotaan Yogyakarta pada
umumnya merupakan perumahan kumuh, sehingga
prasyarat minimal rumah
sehat layak hunipun
belum terpenuhi. Perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang
tinggal di kiri kanan sungai baik melalui program relokasi, perbaikan maupun
alternative program lain.
Kebijakan
dan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Daerah yang
terkait dengan kondisi terebut
diatas, perlu disosialisasikan kepada
masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat
mengetahui dan memahaminya
dengan baik, dan
pada akhirnya masyarakat
serta stakeholders lainnya dapat menjalankan perannya dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Penyebarluasan
informasi penataan ruang
kepada masyarakat dalam
rangka mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam
bidang penataan ruang sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang
Penataan Ruang, Pasal
13 Ayat (2), merupakan suatu keharusan yang perlu
dilakukan secara kontinyu.
Meskipun
Undang-Undang Penataan Ruang
menjamin pelaksanaan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang,
namun jaminan ini
tidak lagi bermakna bila
masyarakat tidak tahu
atau tidak paham
akan kebijakan dan
ketentuanketentuan yang berlaku.
Untuk itu, sudah menjadi kewajiban
Pemerintah untuk melakukan pembinaan
kepada masyarakat luas
guna menambah pengetahuan
dan kemampuan masyarakat dalam
penataan ruang, sehingga
masyarakat bisa terdorong
untuk mengembangkan kesadaran dan
tanggung jawabnya. Dalam
konteks ini, sosialisasi diharapkan dapat
menumbuhkan motivasi dan
sikap proaktif masyarakat
untuk lebih berperan dalam
penyelenggaraan penataan ruang
B. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
-
Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
-
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
-
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
-
Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY
C. Maksud
Kegiatan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan
pemahaman publik terhadap kebijakan dan ketentuan yang
tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY dan Peraturan
Daerah lain yang
terkait dengan sungai
terutama mengenai kawasan sempadan sungai,
serta mensosialisasikan kebijakan
dan ketentuan ketentuan
yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut.
D. Tujuan
Tujuan yang
ingin dicapai adalah
semakin meningkatnya pemahaman
publik dan tersosialisasikannya
kebijakan dan ketentuan yang tertuang
dalam Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY terutama mengenai kawasan
sempadan sungai
E. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Masyarakat dapat mengetahui definisi bantaran
sungai dan kawasan sempadan sungai
2. Masyarakat dapat mengetahui fungsi dan arti
penting kawasan sempadan sungai
3. Masyarakat dapat memahami ketentuan mengenai
kawasan sempadan sungai
4. Masyarakat dapat memahami pemanfaatan ruang
sempadan sungai sesuai fungsinya,
apa yang diijinkan apa yang
dilarang.
5. Dapat diketahui berbagai alternatif untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat
yang hidup di kiri kanan sungai.
F. Lingkup Wilayah
Wilayah yang
menjadi lingkup kegiatan
dan bahasan adalah
Daerah Istimewa
Yogyakarta
terutama kawasan sempadan sungai
G. Lingkup Substansi
Dalam Perda No. 2 Tahun 2010
tentang RTRWP DIY Arahan penetapan kawasan sempadan sungai adalah
sebagai berikut :
sungai di luar kawasan perkotaan
:
a) sungai
tak bertanggul pada
Sungai Bogowonto, Progo
dan Opak selebar
100 meter diukur dari tepi badan
sungai, untuk sungai lainya 50 meter diukur dari tepi badan sungai
b) sungai bertanggul 5 meter
diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul sungai di
dalam kawasan perkotaan
bertanggul dan tak
bertanggul diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur. Dalam perkembangannya sekarang di kawasan
sempadan sungai yang merupakan kawasan
lindung setempat beralih
fungsi menjadi kawasan
permukiman, hal ini
tentu menimbulkan permasalahan mulai dari membahayakan jiwa penghuninya
dan menurunkan kualitas lingkungan. Penyampaian
informasi dan edukasi
terhadap masyarakat mutlak diperlukan agar
sasaran dari kegiatan
ini dapat terlaksana
dengan baik. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir
terjadinya pelanggaran penataan ruang
0 Comments