Dinas PUP-ESDM DIY Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di kawasan Sempadan Sungai

By poetry - 22.31

Untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya pemeliharaan kawasan sempadan sungai atau bantaran aliran sungai, digelar talkshow Rakosa bertema "Pemanfaatan Ruang di Kawasan Sempadan Sungai" bersama Dinas PUP-ESDM DIY. Acara di gelar pada hari Senin, 6 Oktober 2014 pk 08.30-09.30 wib. Menghadirkan narasumber assoc. Prof. Dr. Ir. Budi Prayitno,M.Eng. Dalam talkshow tersebut sebagai pembuka dengan pengantar sebagai berikut:


A.Pendahuluan
Undang  Undang  Nomor  26  Tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang  menjelaskan bahwa  ruang  adalah  wadah  yang  meliputi  ruang  darat,  ruang  laut,  dan  ruang  udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain  hidup,  melakukan  kegiatan,  dan  memelihara  kelangsungan  hidupnya.  Dari  definisi tersebut jelas bahwa lingkup wilayah Penataan Ruang mencakup seluruh wilayah baik darat, laut, udara dan ruang di dalam bumi.  Sungai yang merupakan bagian dari ruang darat juga termasuk dalam ruang lingkup wilayah Penataan Ruang. 

Peraturan  pemerintah  No.  38  Tahun  2011  tentang  Sungai  menjelaskan  bahwa sungai  adalah  alur  atau  wadah  air  alami  dan/atau  buatan  berupa  jaringan  pengaliran  air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 

Sedangkan Garis Sempadan  Sungai  adalah  garis maya di kiri dan kananpalung  sungai  yang  ditetapkan  sebagai  batas  Tahun 2010 tentang RTRWP DIY menyebutkan bahwa salah satu tujuan penataan ruang daerah  adalah  mewujudkan  perlindungan  fungsi  ruang  dan  mengurangi  dampak  negatif terhadap lingkungan, sedangkan sempadan sungai merupakan kawasan lindung setempat yang berfungsi memberikan perlindungan pada kawasan setempat. 

Dalam kenyataannya di lapangan pembangunan di kawasan sempadan sungai masih tetap terjadi, sehingga fungsi lindung kawasan sempadan sungai menjadi kurang efektif. Sungai di kawasan  perkotaan  DIY  banyak  yang  menjadi  jalur  aliran  lahar  dingin  Gunung  Merapi, bahkan  ada  beberapa  daerah  di  sekitar  sungai  yang  menjadi  kawasan  rawan  bencana letusan  gunung  berapi. 

Permukiman  yang  ada di  kiri  kanan  sungai  yang  masih  berada  di kawasan  sempadan  sungai  selain  membahayakan  keselamatan  jiwa  penghuninya,  juga menimbulkan  kerugian  bagi  lingkungan  karena  menyebabkan  berkurangnya  kapasitas lingkungan  dalam  menghadapi  bencana  banjir  dan  aliran  lahar  dingin,  sehingga pengembalian  sempadan  sungai  sesuai  fungsinya  merupakan  hal  yang  perlu  segera dilakukan. 

Permukiman yang berada di kiri kanan sungai baik di bantaran sungai maupun di sempadan sungai di Kawasan Perkotaan Yogyakarta  pada umumnya merupakan perumahan kumuh, sehingga  prasyarat  minimal  rumah  sehat  layak  hunipun  belum  terpenuhi.  Perlu  dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di kiri kanan sungai baik melalui program relokasi, perbaikan maupun alternative program lain. 

Kebijakan  dan  ketentuan-ketentuan  dalam  Peraturan  Daerah  yang  terkait  dengan kondisi terebut diatas, perlu  disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat  mengetahui  dan  memahaminya  dengan  baik,  dan  pada  akhirnya  masyarakat  serta stakeholders lainnya dapat menjalankan perannya dalam penyelenggaraan penataan ruang. 

Penyebarluasan  informasi  penataan  ruang  kepada  masyarakat  dalam  rangka mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam bidang penataan ruang sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-Undang  Penataan  Ruang,  Pasal  13  Ayat  (2), merupakan suatu keharusan yang perlu dilakukan secara kontinyu. 

Meskipun  Undang-Undang  Penataan  Ruang  menjamin  pelaksanaan  peran masyarakat  dalam  penyelenggaraan  penataan  ruang,  namun  jaminan  ini  tidak  lagi bermakna  bila  masyarakat  tidak  tahu  atau  tidak  paham  akan  kebijakan  dan  ketentuanketentuan yang berlaku. 

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk melakukan pembinaan  kepada  masyarakat  luas  guna  menambah  pengetahuan  dan  kemampuan masyarakat  dalam  penataan  ruang,  sehingga  masyarakat  bisa  terdorong  untuk mengembangkan  kesadaran  dan  tanggung  jawabnya.  Dalam  konteks  ini,  sosialisasi diharapkan  dapat  menumbuhkan  motivasi  dan  sikap  proaktif  masyarakat  untuk  lebih berperan dalam penyelenggaraan penataan ruang

B.  Dasar Hukum
-  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
-  Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-  Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
-  Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
-  Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
-  Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY

C.  Maksud
Kegiatan  ini  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  pemahaman  publik  terhadap kebijakan dan ketentuan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY dan  Peraturan  Daerah  lain  yang  terkait  dengan  sungai  terutama  mengenai  kawasan sempadan  sungai,  serta  mensosialisasikan  kebijakan  dan  ketentuan  ketentuan  yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut.

D.  Tujuan
Tujuan  yang  ingin  dicapai  adalah  semakin  meningkatnya  pemahaman  publik  dan tersosialisasikannya kebijakan dan  ketentuan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY terutama mengenai kawasan sempadan sungai

E.  Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1.   Masyarakat dapat mengetahui definisi bantaran sungai dan kawasan sempadan sungai
2.   Masyarakat dapat mengetahui fungsi dan arti penting kawasan sempadan sungai
3.   Masyarakat dapat memahami ketentuan mengenai kawasan sempadan sungai
4.   Masyarakat dapat memahami pemanfaatan ruang sempadan  sungai  sesuai fungsinya, 
      apa yang diijinkan apa yang dilarang.
5.   Dapat diketahui berbagai alternatif untuk meningkatkan kualitas hidup  masyarakat 
      yang  hidup di kiri    kanan sungai.
F.    Lingkup Wilayah
      Wilayah  yang  menjadi  lingkup  kegiatan  dan  bahasan  adalah  Daerah  Istimewa    
      Yogyakarta terutama kawasan sempadan sungai
G.   Lingkup Substansi
    
Dalam Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY  Arahan  penetapan kawasan sempadan sungai adalah sebagai berikut :

sungai di luar kawasan perkotaan :
a)  sungai  tak  bertanggul  pada  Sungai  Bogowonto,  Progo  dan  Opak  selebar  100  meter diukur dari tepi badan sungai, untuk sungai lainya 50 meter diukur dari tepi badan sungai
b) sungai bertanggul 5 meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul sungai  di  dalam  kawasan  perkotaan  bertanggul  dan  tak  bertanggul  diatur  lebih  lanjut dengan Peraturan Gubernur. Dalam perkembangannya sekarang di kawasan sempadan sungai yang merupakan kawasan  lindung  setempat  beralih  fungsi  menjadi  kawasan  permukiman,  hal  ini  tentu menimbulkan permasalahan mulai dari membahayakan jiwa penghuninya dan menurunkan kualitas  lingkungan.  Penyampaian  informasi  dan  edukasi  terhadap  masyarakat  mutlak diperlukan  agar  sasaran  dari  kegiatan  ini  dapat  terlaksana  dengan  baik.  Sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran penataan ruang


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments