Untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2014, APBD Kabupaten Sleman untuk
belanja sebesar Rp. 1,924 Trilyun, dengan target Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp. 383 Milyar. Sementara itu penerimaan
PAD Kabupaten Sleman semester I tahun 2014 adalah sebesar 253,4 Milyar yang
berasal dari pajak daerah dan retribusi lainnya.
Dalam upaya peningkatan
pendapatan daerah, Pemkab Sleman menempuh upaya melalui peningkatan efektivitas
dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan. Intensifikasi dan ekstensifikasi
sumber-sumber penerimaan daerah dan dari sumber - sumber penerimaan lainnya
yang sah terus dilakukan. Hal ini disampaikaan bupati sleman dalaam
sambutan tertulis yang dibacakan Asekda Bidang Administrasi Djoko Handoyo, SH
saat menerima kunjungan studi Field Exposure dan studi literatur mahaasiswa
program doktor ilmu sosial dan ilmu ekonomi pasca sarjana Universitas
Cendrawasih di Ruang rapat Sekda B Kamis 23 Oktober 2014. Lebih lajut
disampaikan bahwa salah satu konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah
makin meningkatnya jumlah urusan yangharus dikelola Kabu paten Sleman. Hal
tersebut tentu saja meningkatkan beban pem biayaanpembangunan. Di sisi lain
tuntutan terhadap pemerintah untuk lebih transpa ran dalam mengelolasumber-sumber
penerimaannya.
Yang jelas Kabupaten Sleman
dipercayai sebagai salah satu kabupaten dari 98 intansidaerah dalam Program
Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Wakil Presiden pada 28 Mei2013
yang lalu. Reformasi birokrasi diupayakan melalui 8 program reformasi
birokrasi, yaitumanajemen perubahan, penataan perundang-undangan, penataan dan
penguatan organisasi,penataan tata laksana, penataan manajemen SDM aparatur,
penguatan wawasan, penguatanakuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Dalam hal manajemen perubahan,Pemerintah Kabupaten Sleman
telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruhpegawai
dilingkungan Pemkab. Sleman. Selain itu
untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang butuh penyelesaian dalam waktu yang
cepat Pemkab. Sleman juga menyelenggaraan Forum Akselerasi Kinerja Pemerintah
Daerah setiap hari Selasa, dan Penyelenggaraan Rapat KoordinasiPimpinan yang
dilaksanakan rutin setiap minggu untuk seluruh pejabat struktural, fungsional
dan staf.
Selain pembenahan dalam sistem
kelembagaan, Pemkab juga melakukan pembenahan dalam tatalaksana dengan upaya
pengembangan 30 Sistem Informasi Manajemen, PenyusunanStandar Operasional
Prosedur (SOP), Penyusunan Standar Pelayanan (SP) serta optimalisasiLayanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Untuk itu pada penataan perundang-undangan
telah dilaksanakan revisi tarif retribusi izin gangguan, penataan tahapan
perizinan, pemberian pembebasan, pengurangan dan keringanan pajak dan
retribusi.
Dalam hal pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sleman telah
berkomitmen untuk senantiasa berusaha untuk secara terus menerus
dan berkesinambungan meningkatkan kapasitas pegawai (pelaksana) yang
berimplikasi padapeningkatan kualitas kinerja profesional pegawai. Performance pegawai yang demikian tentu
sajaakan berkontribusi positif pada kinerja organisasi, sehingga pelayanan
publik yang diselenggarakanberorientasi pada pelayanan prima.
Disampaikan pula bahwa lahirnya
Undang-undang Pelayanan Publik bagi Pemkab Sleman merupakan salah satu pendorong
untuk melakukan upaya perbaikan dari tahun ke tahun. Dibawah payung Undang-Undang, masyarakat
mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang memadai sesuai dengan
kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban
kepada penyedia jasa.
Kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemkab. Sleman adalah
seiring dengan pergeseran paradigma government to governance. Dipahami bahwa pemerintah, sektor swasta, dan
masyarakat merupakan 3 pilar utama dalam penyelengaraan kepemerintahan.
Berbagai pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan juga kami lakukan untuk
mendukung good governance baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pada tahap
evaluasi.
Pada tahap pelaksanaannya, kami telah melaksanakan penerapan Sistem
Manajemen Mutu ISO pada 33 Unit Kerja,
penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah/PPK-BLUD pada 30
Unit Kerja, PencapaianStandar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang diampu oleh19 SKPD yang mengimplementasikan 15 SPM.
Percepatan SPM ini dilakukan salah satunya denganmelaksanakan survei kepuasan
masyarakat dalam rangka penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat(IKM) sehingga
Pemkab Sleman dapat terus mengevaluasi kekurangan pelayanan-pelayanan
yangdiberikan kepada masyarakat.
Sementara itu Prof. Dr.Drs. Akbar
Silo, MS Direktur PPS UNCEN selaku ketua rombongan yang didampingi 6 Dosen, 3
staf Adminstrasi dan 16 Mahasiswa yang sebagian adalah Kepala Dinas di Propinsi
Papua, maupun Kepala Bidang ,juga ada
salah satu Bupati yaitu Bupati Kabupaten
Peg.Bintang ( Wellington Wenda).
Pada
kesempatan tersebut Prof. Dr. Drs. Akbar Silo, MS menyampaikan bahwa
kunjungannya di kabupaten sleman, untuk memfasilitasi mahasiswa agar
mendapatkan pembelajaran empiris terkait kebijakan yang mendorong inovasi
layanan publik dibidang ekonomi, dan bertujuan
untuk mempelajari pengalaman pemerintah daeraah dalam mendorong
kebijakan inovasi pelayanan publik yang prima dan berkualitaas guna
menumbuhkan mendorong daya saing
daerah.
Disamping itu untuk mendorong
kebijakan pemberdayaan masyarakat yang memberikan insentif bagi tumbuhnya
ekonomi daerah yang berdaya saing. Serta mengasah sensitifitas mahasiswa
terhadaap persoalan persoalaan kemasyarakatan
yang berorientasi pada tujuan pemecahan masalah yang sesuai dan tepat
dengan kebutuhan maasyarakat daalam konteks pengembangan ekonomi lokal. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Sleman Dra. Endah SW, MPA menyampaikan kepada poetryana.com terkait Kunker Universitas Cendrawasih (Uncen).
0 Comments