Sebagaimana diketahui bahwa Jasa
Raharja adalah salah satu BUMN berbentuk Perseroan dibawah naungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa asuransi, diberikan
kepercayaan untuk melaksanakan Undang-Undang 33 dan Undang-Undang 34 tahun
1964, dengan demikian kami akan terus berusaha untuk memberikan serta meningkatkan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan
akibat ditabrak kendaraan bermotor atau masyarakat yang mengalami kecelakaan
pada saat menjadi penumpang kendaraan bermotor umum di darat, dilaut maupun
diudara.
Peningkatan pelayanan ke berbagai
pihak, khususnya kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan, terus kami
optimalkan melalui semangat PRIME dimana insan Jasa Raharja selalu
mengedepankan sikap Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati. Sikap-sikap
tersebut menjadi modal utama untuk menciptakan nilai tambah terhadap eksistensi
dari Jasa Raharja dalam melayani masyarakat.
Senin, 04 Juni 2015 pukul 07.30
s.d 13.00 WIB bertempat di Ballroom Gadjah Mada Univrsity Club Hotel &
Convention, Jalan Pancasila Bulaksumur Kampus UGM Yogyakarta, kami sampaikan
bahwa pada hari tersebut PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D. I. Yogyakarta akan
menyelenggarakan kegiatan “DIALOG PUBLIK” dengan “ Sinergi Untuk Peningkatan
Pelayanan Kepada Masyarakat Korban Kecelakaan Lalu Lintas “.
Keynote Speaker :
· Kapolda D. I. Yogyakarta
Narasumber :
· Kepala Cabang PT Jasa Raharja
(Persero) Cabang D. I. Yogyakarta
· Dirlantas Polda D.I.Yogyakarta
· Kepala Dinas DISHUBKOMINFO Provinsi D.
I. Yogyakarta
· Ketua DPD Organda Provinsi D. I.
Yogyakarta
· PUSTRAL (Pusat Studi Transportasi
Logisti) UGM
Peserta :
· 200 orang dari perwakilan Mahasiswa,
LSM, dan Masyarakat Umum.
Maksud dan Tujuan diselenggarakan
kegiatan Dialog Publik :
1. Mengoptimalkan peran Jasa Raharja dalam
menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas, sesuai dengan Visi dan Misi, Motto Jasa
Raharja ” Utama Dalam Perlindungan Prima Dalam Pelayanan.
2. Agar masyarakat lebih mengetahui eksistensi
Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial di bidang kecelakaan lalu lintas
jalan dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat
yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
3. Sebagai kelanjutan atas kesinambungan
sosialisasi sesuai Program Jasa Raharja tidak hanya memberikan Pelayanan Prima
dalam percepatan penerimaan santunan kepada masyarakat, namun juga dalam rangka
upaya melakukan Pencegahan preventif
sebelum terjadi kecelakaan.
4. Dalam rangka mendukung program keselamatan
tranportasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Jasa Raharja sebagai salah satu pemangku
kepentingan ( Stake holder ) memiliki komitmen untuk mengupayakan peningkatan
keselamatan jalan dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas dimana
berdasarkan data yang ada pada kami korban kecelakaan di D. I. Yogyakarta yang
mengalami kecelakaan berumur rata-rata 17 s/d 30 tahun ( masih umur produktif
). Salah satu upaya tersebut sudah barang tentu harus diwujudkan secara bersama-sama
guna meminimalisir korban kecelakaan, maka disusunlah program perioritas antara
lain dengan Universitas Negeri dan Swasta dengan Sosialisasi Jasa Raharja dan
Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
6. Melaksanakan langkah-langkah strategis dalam
peningkatan pelayanan yang diwujudkan dalam berbagai kerjasama dengan instansi
terkait, instansi yang memiliki tugas pokok menangani kecelakaan lalu-lintas,
instansi yang merawat korban kecelakaan lalu lintas, dan lembaga pembayaran
lainnya seperti BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk menghindari
tumpang-tindih dalam pelayanan, mengingat Jasa Raharja sebagai first payer
dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, maka dari itu di perlukan
sinergitas dalam pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui khusus di Wilayah
provinsi D. I. Yogyakarta sudah ada 8 Rumah Sakit yang sudah menandatangani
Perjanjian kerjasama yaitu : RSUP Dr. Sardjito, RSUD Bantul, RS Panti Nugroho,
RS Panti Rapih, RS. Bethesda, RS PKU Muhammadiyah, RS Harjo Lukito, & RS
UGM.
Sebagai informasi tambahan kami
sampaikan bahwa jumlah santunan PT.Jasa Raharja (Persero) D.I.Yogyakarta yang
telah dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama kurun waktu 5
tahun terakhir ya
1 Comments
moncler jackets
BalasHapusfitflops sale clearance
lebron james shoes
san antonio spurs
chicago bulls jersey
oakley sunglasses
ray ban sunglasses
vikings jerseys
nike free
north face jackets